Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FWD Asuransi Kesehatan

Asuransi Syariah FWD

Asuransi Syariah FWD adalah unit syariah di bawah PT FWD Insurance Indonesia. Produk Asuransi Syariah FWD meliputi asuransi kesehatan syariah dan asuransi jiwa unit link syariah.

FWD Asuransi Kesehatan

Salah satu produk unggulannya adalah Asuransi Kesehatan Bebas Handal yang menawarkan manfaat polis berupa limit tahunan hingga Rp100 juta dengan premi terjangkau. Menariknya lagi, polisnya juga menawarkan manfaat fitur CoB (Coordination of Benefits) BPJS Kesehatan. 

Artinya, Jika Anda menggunakan BPJS untuk membayar perawatan rawat inap, FWD akan memberikan manfaat asuransi kesehatan dalam bentuk santunan harian rawat inap. Nasabah pun bisa mendapatkan manfaat asuransi yang maksimal dari keduanya.

Lihat pilihan asuransi kesehatan syariah dari brand asuransi terbaik lainnya yang juga menawarkan manfaat CoB dengan premi termurah. Cek sekarang!

Pilihan Produk Asuransi Syariah FWD

Berikut adalah beberapa pilihan produk Asuransi Syariah FWD yang bisa dipertimbangkan.

Asuransi Bebas Handal

Produk Asuransi Kesehatan FWD Syariah yang memberikan perlindungan kesehatan dasar lengkap ditambahkan dengan manfaat tunai harian hingga biaya tindakan bedah.

  • Manfaat hingga Rp100 juta per tahun
  • Biaya kamar rawat inap hingga Rp350 ribu per hari
  • Biaya kunjungan dokter, obat-obatan, pemeriksaan lab sesuai tagihan
  • Biaya perawatan sebelum dan sesudah rawat inap sesuai tagihan
  • Biaya tindakan bedah
  • Santunan harian rawat inap jika menggunakan BPJS untuk rawat inap
  • Manfaat layanan medis darurat

Bebas Ikhtiar

Produk Asuransi Jiwa Unit Link Syariah FWD yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup dan manfaat investasi sekaligus. Asuransi ini juga dijual melalui PT Commonwealth Bank Indonesia dengan nama polis Asuransi Bebas Investa Prima Syariah.

  • Santunan meninggal dunia ditambah dengan nilai investasi
  • Santunan tambahan apabila meninggal akibat kecelakaan
  • Manfaat nilai investasi apabila masih hidup hingga akhir polis (usia 100 tahun)
  • Bonus loyalitas hingga 160% mulai tahun ke-7
  • Tersedia berbagai rider (manfaat tambahan) yang bisa dipilih sesuai kebutuhan

Rangkuman Produk Asuransi Syariah FWD

Berikut adalah tabel rangkuman manfaat Produk Asuransi Syariah FWD.

PolisManfaat
Bebas HandalBiaya rawat inap + biaya rawat jalan + biaya tindakan bedah + layanan medis darurat
Bebas IkhtiarSantunan meninggal dunia + nilai investasi + loyalty bonus

Harga Premi Asuransi Syariah FWD

Kontribusi untuk polis Asuransi FWD Syariah cukup terjangkau. Misalnya polis Asuransi Kesehatan Bebas Handal, preminya mulai dari Rp75 ribu per bulan, sedangkan untuk kontribusi dasar Asuransi Jiwa Bebas Ikhtiar adalah mulai dari Rp200 ribu per bulan.

Namun perlu dipahami bahwa besaran premi atau kontribusi Asuransi Syariah FWD tentunya berbeda-beda. Beberapa faktor dapat memengaruhi besaran premi asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa seperti:

  • Usia tertanggung
  • Jenis kelamin tertanggung
  • Riwayat penyakit nasabah
  • Manfaat yang dipilih

FWD menawarkan beberapa plan pada polis asuransi kesehatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pada asuransi jiwa, biasanya besaran kontribusi akan menyesuaikan Uang Pertanggungan yang diinginkan tertanggung.

Cara Klaim Produk Asuransi Syariah FWD 

Secara umum FWD menyediakan dua jenis formulir klaim, yaitu klaim manfaat hidup dan klaim kematian. Proses klaim keduanya memiliki tahapan yang sama sebagai berikut ini:

  • Lengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan.
  • Isi formulir klaim yang diunduh di website resmi fwd.co.id.
  • Kirim formulir klaim dan dokumen pendukung ke alamat asuransi FWD melalui pos.

Selain itu, nasabah juga bisa mengajukan klaim produk Asuransi Syariah FWD melalui aplikasi FWD MAX yang bisa diunduh di App Store dan Google Play Store.

  • Surat keterangan asli atau diagnosis dari dokter yang memeriksa (harus ditandatangani dokter).
  • Kuitansi pembayaran asli.
  • Fotokopi seluruh rincian biaya perawatan.
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis.
  • Fotokopi pemilik polis.
  • Fotokopi buku tabungan pemilik polis.

Klaim jenis ini diajukan oleh ahli waris tertanggung atau yang mewakilinya. Batas klaim adalah 90 hari setelah tanggal kematian. Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP atau akta kelahiran (jika ahli waris di bawah 17 tahun).
  • Akta kematian asli atau fotokopi yang terlegalisasi (harus ditandatangani dokter yang memberikan pernyataan kematian).
  • Laporan asli dari kepolisian atau fotokopi legalisasi dari institusi berwenang (jika kematian disebabkan kecelakaan).
  • Surat atau dokumen yang menyatakan hubungan ahli waris dengan pemegang polis seperti kartu keluarga/surat nikah/surat kelahiran.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan ahli waris.

Sekilas Tentang Asuransi Syariah FWD

Asuransi FWD sudah berdiri sejak 2013 di bawah PT FWD Life Indonesia Pada Desember 20220, FWD Life Indonesia resmi melakukan merger dengan PT Commonwealth Life dan berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan FWD Life Indonesia dengan PT FWD Insurance Indonesia. Izin kerja FWD Insurance tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan No S-34/D.05/2020 tanggal 17 November 2020.

Selain diawasi oleh OJK, khusus untuk unit syariah FWD juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).