Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Mobil Jasa Raharja

Sebagai pengguna jalan raya dan fasilitas angkutan umum, asuransi Jasa Raharja mungkin sudah akrab di telinga. Tapi ternyata, nggak semua orang paham tentang cara kerja asuransi yang fokusnya pada kecelakaan di jalan raya ini. 

Asuransi Mobil Jasa Raharja

Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja adalah salah satu produk asuransi yang dimiliki oleh Jasa Raharja. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki wewenang dalam mengelola asuransi untuk setiap pengguna jalan raya, baik itu penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tapi nggak semua kasus kecelakaan di jalan raya akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Kenapa?

Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja berlaku untuk siapa saja?  

Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja memiliki beberapa persyaratan yang memungkinkan seseorang menerima atau tidak menerima santunan.  

Dilansir dari situs indonesia.go.id, yang berhak menerima santunan adalah sebagai berikut:  

Semua penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.  

Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan akan diberikan santunan ganda.  

Korban kecelakaan yang meninggal dunia namun jasadnya tidak ditemukan dapat menerima santunan jika diputuskan demikian oleh Putusan Pengadilan Negeri. 

Korban kecelakaan yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan.  

Orang atau mereka yang berada di dalam satu kendaraan bermotor dan ditabrak. 

Siapa yang tidak ditanggung Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja? 

Masih dari situs yang sama, disebutkan daftar korban kecelakaan yang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut: 
  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.  
  • Korban kecelakaan, baik pengendara maupun pejalan kaki, yang menerobos palang pintu kereta api.  
  • Korban kecelakaan yang disengaja, contohnya tindakan bunuh diri atau percobaan bunuh diri.  
  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk.  
  • Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan.  
  • Korban kecelakaan akibat bencana alam.  
  • Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan, misalnya balap mobil atau motor.

Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja  

Untuk kamu pengguna jalan raya yang berhak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja dan mengalami kecelakaan atau menjadi korban, maka kamu bisa mendapatkan santunan dengan melakukan klaim.  

Ada tiga cara untuk pengajuan klaim tersebut, yaitu secara manual, melalui aplikasi, dan melalui formulir online. Namun hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat, atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya PT Kereta Api Indonesia untuk kecelakaan kereta api. 

Setelah itu, kamu atau ahli waris bisa membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Jika ingin melakukan klaim secara manual, kamu perlu membawa identitas pribadi baik asli maupun fotokopi. Identitas yang berlaku adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau Surat Nikah.  

Bawa salah satu identitas tersebut ke kantor Jasa Raharja terdekat, kemudian isi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.  

Untuk pengajuan klaim melalui aplikasi, kamu bisa mengunduh aplikasi JRku pada gawai atau smartphone kamu. Pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti proses pada menu “Santunan Online”. 

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa mengisi formulir secara online melalui situs resmi Jasa Raharja. Berikut ini langkah untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja secara online:  

Akses formulir pengajuan santunan melalui https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik= 
Isi formulir dengan data yang benar, lengkap dan teliti.  

Submit formulir dengan meng-klik tombol “ajukan” kemudian tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.  

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, perlindungan berupa asuransi yang disediakan oleh Jasa Raharja ini diperoleh dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk pengajuan klaim, segera lakukan setelah waktu kejadian. 

Maksimal waktu tenggang untuk mengajukan proses klaim santunan adalah 6 bulan. Artinya, lewat 6 bulan dari tanggal kejadian, pengajuan klaim kamu nggak akan bisa diproses.

Berapa Besaran Santunan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja? 

Kejadian kecelakaan bisa memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi korban maupun keluarganya. Apalagi jika yang mengalami kecelakaan tersebut adalah tulang punggung keluarga, dampaknya adalah penurunan atau bahkan kehilangan pendapatan keluarga.  

Santunan dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja ditujukan untuk mencegah potensi kerugian finansial dari peristiwa itu. Santunan tersebut diharapkan bisa mencegah turunnya status sosial ekonomi bahkan kemiskinan pada keluarga korban.  

Adapun, besaran santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 adalah sebagai berikut:  
  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta 
  • Santunan cacat tetap: maksimal Rp50 juta 
  • Santunan perawatan: maksimal Rp20 juta  
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.  
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.  
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu 

Kepada siapa santunan berhak diberikan? 

Kalau korban kecelakaan meninggal dunia, maka santunan tunai dari Jasa Raharja bisa diberikan kepada ahli waris dengan prioritas sebagai berikut:  
  • Janda/Duda yang sah  
  • Anak-anaknya yang sah  
  • Orang tuanya yang sah  
  • Apabila tidak ada ahli waris sesuai urutan tersebut, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.  
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, walaupun kita selalu berharap bisa terhindar darinya. Oleh sebab itu, bersiap diri nggak ada salahnya. 

Walaupun asuransi kecelakaan Jasa Raharja memberikan santunan untuk semua jenis kecelakaan, ada baiknya kamu menambahkan perlindungan dengan asuransi swasta, seperti asuransi kecelakaan diri dari Roojai.

Asuransi kecelakaan diri dari Roojai memberikan perlindungan menyeluruh dari kecelakaan diri, untuk kamu yang aktif. Ada banyak pilihan paket yang bisa dipilih sesuai dengan budget dan gaya hidup kamu. 

Asuransi kecelakaan ini praktis karena bisa dibeli secara online dengan polis mulai dari 20.000 rupiah per bulan dan pertanggungan mulai dari 800 juta rupiah.  

 Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Semoga kamu bisa selalu berhati-hati dan terhindar dari kecelakan lalu lintas, ya.